15 December 2021 12:17
DPR batal menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi inisiatif DPR. Paripurna belum dapat dilakukan karena anggota parlemen belum menerima undangan dari pimpinan DPR untuk melakukan Badan Musyawarah.