Tidak Halal, Vaksin AstraZeneca Tetap Boleh Digunakan Karena 5 Alasan

19 March 2021 21:34

MUI mengumumkan fatwa vaksin AstraZeneca tidak halal karena memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi pada tahap produksi. Meski begitu, MUI menyatakan vaksin asal Inggris tersebut boleh digunakan dengan alasan kedaruratan, di antaranya kebutuhan mendesak yang menduduki kedudukan darurat syari. 

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X