Kementerian Keuangan menyebut aturan tarif pajak hiburan hingga 75% bukan merupakan hal baru dan tidak semua sektor hiburan terdampak.
"PBJT atas jasa kesenian dan hiburan bukanlah suatu jenis pajak baru, sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pada masa itu, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan," jelas Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana, dalam keterangan resmi, Rabu, 17 Januari 2024.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur jenis hiburan khusus yang akan diterapkan batas bawah pajak minimal 40%.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana menyebut Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang HKPD telah mengatur 12 jenis hiburan umum yang kena pajak.
Berikut jenis kesenian dan hiburan tersebut meliputi:
- ?Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.
- Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.
- Kontes kecantikan.
- Kontes binaraga.
- Pameran.
- Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
- Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor. Permainan ketangkasan.
- Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
- Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
- Panti pijat dan pijat refleksi.
- Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Khusus diskotek, karaoke, kelab malam, bar serta mandi uap atau spa dianggap sebagai jasa hiburan khusus yang hanya dinikmati masyarakat kelas tertentu, sehingga diperlukan pengaturan tarif minimum 40%.
Meski begitu pelaku usaha dapat mengajukan keringanan melalui assesment kepada pemerintah daerah masing-masing sesuai dengan kondisi sosial wilayah terkait.
Pemberlakuan aturan ini telah sesuai setelah diundangkannya Undang-Undang HKPD sejak 2 tahun lalu dengan tujuan menggenjot pendapatan asli daerah.