KPU & Bawaslu Sepakat Gibran Langgar Aturan Debat Lagi

22 January 2024 14:41

Jakarta: Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka kembali berulah dengan meninggalkan podium saat debat kedua cawapres berlangsung. KPU dan Bawaslu sepakat aksi Gibran melanggar tata tertib debat.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan aksi calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengangkat tangan untuk mencari jawaban, jelas melanggar tata tertib debat.

Bagja menilai, tata tertib debat jelas menyatakan bahwa capres dan cawapres dilarang untuk keluar dari podium. Aturan tersebut juga telah berulang kali disampaikan oleh moderator sepanjang debat.

Pernyataan Bagja ini disepakti oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hasyim tegas menyatakan capres dan cawapres tidak boleh melangkah berjalan dan keluar dari podium.

"Yang namanya berdiri di podium itu kan di belakang. Begitu gerak ke kanan kiri atau ke depan podium dianggap meninggalkan podium oleh moderator," jelas Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Untuk itu, KPU dan Bawaslu akan membawa hal tersebut dalam evaluasi, agar hal serupa tidak terulang dalam debat kelima.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Leah Alexis Laloan)