30 July 2024 14:59
Ditres Krimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) menangani 48 kasus judi online (Judol) dengan 75 tersangka di Jawa Tengah. Sebagian besar merupakan game judi dengan jaringan internasional.
Subditsiber Ditres Krimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) terus mengungkap kasus dari hasil patroli siber dan laporan masyarakat. Hingga saat ini ada 48 kasus yang berhasil diungkap dengan 75 tersangka di seluruh wilayah Jateng mulai dari pengguna aplikasi judol yang memposting ataupun yang mempromosikan situs judi online.
| Baca: Tiba di Bareskrim Polri untuk Jelaskan Inisal Pengendali Judi Online, Kepala BP2MI Irit Bicara |