Polda Jateng Tangani 48 Kasus Judol

30 July 2024 14:59

Ditres Krimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) menangani 48 kasus judi online (Judol) dengan 75 tersangka di Jawa Tengah. Sebagian besar merupakan game judi dengan jaringan internasional.

Subditsiber Ditres Krimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) terus mengungkap kasus dari hasil patroli siber dan laporan masyarakat. Hingga saat ini ada 48 kasus yang berhasil diungkap dengan 75 tersangka di seluruh wilayah Jateng mulai dari pengguna aplikasi judol yang memposting ataupun yang mempromosikan situs judi online.
 

Baca: Tiba di Bareskrim Polri untuk Jelaskan Inisal Pengendali Judi Online, Kepala BP2MI Irit Bicara

Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, selain melibatkan orang dewasa, polisi juga menemukan adanya pemain judol yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Polda Jateng juga membuka posko aduan masyarakat terkait judi online dan berkomitmen serius untuk memerangi judol di Jateng.

"Ada satu kasus yang menarik di wilayah Banyumas diperkirakan ada keterikatan dengan yang berada di luar negeri. Hal ini dalam perkembangan. Berdasarkan data kami ada (pelaku judol) anak-anak, ada juga dewasa," ungkap Kombes Pol Dwi Subagyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)