KPU Sulawesi Selatan Tetapkan 2 Paslon Pemilihan Gubernur

22 September 2024 18:22

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan dua pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel untuk pilkada serentak 2024. Keduanya yakni Andi Sudirman Sulaiman berpasangan dengan Fatmawati Rusdi dan Mohammad Ramdhan Pomanto berpasangan dengan Azhar Arsyad. 
 
Kedua Pason ditetapkan melalui rapat pleno yang digelar tertutup. Sebelumnya kedua paslon telah dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan pencalonan melalui jalur partai politik pendukung.
 

Baca: Respati-Astrid dan Teguh-Bambang Ditetapkan sebagai Paslon Pilkada Kota Solo

Ketua KPU Sulsel Hasbullah menuturkan kedua pasangan calon tersebut setelah melalui proses perbaikan berkas dinyatakan lengkap, bahkan saat proses atau masa tanggapan masyarakat 15-18 September 2024. Pun tidak ada proses klarifikasi, karena proses tanggapan masyarakat juga nihil. 

"Alhamdulillah tadi pukul 09.00 WITA kami sudah melakukan rapat pleno tertutup. Selanjutnya surat keputusan berdasarkan rapat pleno sudah kami bacakan. Kami juga akan upload di halaman KPU sebagai penyampaian kepada publik terkait proses hasil penetapan yang kita lakukan hari ini," terang Hasbullah.
 
Setelah di tetapakan sebagai calon, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka untuk pencabutan nomor urut yang akan digelar Senin, 23 September 2024. Dalam agenda tersebut, KPU akan membatasi masing-masing jumlah pendukung calon dengan maksimal 100 orang. Hasbullah mengatakan alasan pembatasan ini adalah karena luas ruangan yang terbatas.
 
“Karena berdasarkan kondisi tempat yang kami siapkan, kami hanya bisa memfasilitasi masing-masing paslon, bersama tim, bersama partai pendukung sejumlah 100 orang.Kemudian ada teman-teman media sekitar 85-100,” tutur Hasbullah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)