29 September 2024 14:49
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah menerima pelimpahan tahap dua terhadap dua orang tersangka kasus pemalsuan dokumen. Kasus ini juga menyeret pengusaha ternama asal Sumatera Selatan berinisial HA.
Kepala seksi pidana umum Kejari Lubuk Linggau Mery Aryani mengungkapkan tahap dua tersebut merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung ke Kejari Lubuklinggau mengingat lokusnya berada di wilayah Lubuklinggau.
"Hari ini kita benar ada kelimpahan dari Kejaksaan Agung dalam hal ini karena lokusnya ada berada di kejari lubukLinggau," kata Meri.
Usai barang bukti dinyatakan lengkap, kedua tersangka tersebut kini tinggal menunggu waktu persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
| Baca juga: UMKM Sumsel Menjerit Imbas Pemadaman Listrik PLN |