Kejari Lubuklinggau Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Pemalsuan Dokumen HGU

29 September 2024 14:49

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah menerima pelimpahan tahap dua terhadap dua orang tersangka kasus pemalsuan dokumen. Kasus ini juga menyeret pengusaha ternama asal Sumatera Selatan berinisial HA.

Kepala seksi pidana umum Kejari Lubuk Linggau Mery Aryani mengungkapkan tahap dua tersebut merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung ke Kejari Lubuklinggau mengingat lokusnya berada di wilayah Lubuklinggau.

"Hari ini kita benar ada kelimpahan dari Kejaksaan Agung dalam hal ini karena lokusnya ada berada di kejari lubukLinggau," kata Meri.

Usai barang bukti dinyatakan lengkap, kedua tersangka tersebut kini tinggal menunggu waktu persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
 

Baca juga: UMKM Sumsel Menjerit Imbas Pemadaman Listrik PLN

Sebelumnya, pengusaha berinisial HA bersama koleganya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar pasal 107 junto pasal 41 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Mereka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu sebagai syarat terbitnya sertifikat HGU.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febriari)