28 March 2024 12:46
Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) berpotensi diutak-atik kembali demi memperebutkan kursi ketua DPR RI periode 2024-2029 lewat jalur revisi. Sulit dimungkiri, posisi ketua DPR RI merupakan posisi yang sangat krusial. Tak heran posisi ini menjadi rebutan tiap politisi, terlebih khususnya partai-partai politik pendukung pemerintah.
Lewat posisi itulah pemerintah memiliki peluang agar segala program-program unggulan mudah didukung oleh parlemen dan posisinya akan menjadi cukup sulit bila tampuk kepemimpinan diambil oleh partai-partai oposisi.
Undang-Undang MD3 pun sudah jelas dan tegas mengatur bahwa ketua DPR RI merupakan jatah partai peraih suara terbanyak di pemilu. Artinya posisi itu hak PDIP yang kembali memenangi Pileg 2024, bukan partai lain.
Baru-baru ini potensi merevisi lagi UU MD3 disampaikan oleh ketua MPR sekaligus petinggi Partai Golkar, Bambang Soesatyo. Padahal tercatat sudah empat kali Undang-Undang MD3 itu dirombak hanya untuk memuaskan dahaga kekuasaan.
Pengamat politik, Ujang Komarudin mengingatkan Undang-Undang MD3 bisa saja berpotensi untuk direvisi demi kepentingan politis anggota parlemen.
Banyak alasan untuk mempertahankan Undang-Undang MD3 yang sekarang. Dengan terus memberlakukannya berarti partai-partai politik penghuni Senayan menghargai undang-undang buatan sendiri.
Baca Juga: Di Depan Prabowo, AHY Curhat Jumlah Kursi Demokrat di DPR Berkurang |