DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

3 July 2024 17:16

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, terkait kasus dugaan asusila. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Pertimbangan putusan pemberhentian tetap Hasyim ini dibacakan secara bergantian oleh Heddy Lugito da empat anggota majelis DKPP lainnya. Empat anggota tersebut adalah Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan itu dibacakan. Tidak hanya itu, DKPP turut memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Hasyim diadukan ke DKPP oleh CAT pada Kamis, 1 April 2024. Pihaknya mendalilkan adanya relasi kuasa antara Hasyim sebagai Ketua KPU dan dirinya sebagai anggota PPLN dalam dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Hasyim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)