30 December 2024 13:43
Medan: Sebanyak 23 oknum anggota kepolisian di wilayah Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan secara tidak hormat sepanjang tahun 2024. Sebagian karena terlibat dalam kasus jaringan narkoba.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin dan kode etik di tubuh Polri, sebagaimana disampaikan dalam refleksi akhir tahun Polda Sumut.
Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Bambang Tertianto menegaskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan terhadap anggota yang terbukti melanggar kode etik kepolisian. Dari jumlah tersebut, sebagian besar terlibat dalam kasus jaringan narkoba, sementara sisanya dijatuhi sanksi karena tidak menjalankan tugas secara profesional.
BACA : Mutasi Kapolres dan Wakapolres di Wilayah Polda Metro Jaya, Ini Daftar Lengkapnya |