IHSG Rebound 5,65%, Investor Asing Masih Catat Net Sell Rp2 Triliun

Tenaga Ahli Bakom Fithra Faisal. Foto: tangkapan layar YouTube Metro TV.

IHSG Rebound 5,65%, Investor Asing Masih Catat Net Sell Rp2 Triliun

Ade Hapsari Lestarini • 20 October 2026 23:36

Jakarta: Pemulihan pasar modal Indonesia dinilai belum sepenuhnya tuntas, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah mengalami rebound 5,65 persen. Pasalnya, investor asing masih mencatatkan penjualan bersih (foreign net sell) sekitar Ro2 triliun dan dana pasif asing masih melakukan pengurangan kepemilikan secara bertahap.

Pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) sebelumnya juga menyoroti aspirasi konstituen pasar (market constituents), termasuk investor institusi global seperti BlackRock dan Vanguard. Pelibatan investor tersebut dalam komunikasi dengan MSCI dinilai perlu diperhatikan untuk memperkuat kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

"Sampai hari ini pun, meskipun kita sudah rebound 5,65 persen, tetapi kalau kita lihat dari foreign net sales masih Rp2 triliun, Nah, jadi belum betul-betul pulih. Mereka masih nyicil keluar nih passive fund-nya," ujar Tenaga Ahli Bakom Fithra Faisal, dalam program Top Economy Metro TV: Di Balik Polemik MSCI, Selasa, 20 Oktober 2026.

Menurut Fithra, langkah yang perlu dilakukan saat ini adalah mengonfirmasi dan memenuhi tuntutan MSCI dengan memperhatikan dua pilar utama, yakni institusional dan operasional.

Pada pilar institusional, sejumlah langkah pembenahan telah dilakukan, tetapi masih perlu pembuktian lebih lanjut. Salah satunya adalah peningkatan transparansi kepemilikan saham, dengan kewajiban pengungkapan kepemilikan yang sebelumnya di atas lima persen menjadi di atas satu persen.

Pengungkapan tersebut bertujuan memberikan gambaran lebih jelas mengenai pemilik akhir (ultimate owner) perusahaan tercatat. Transparansi ini juga penting untuk menjawab kekhawatiran investor mengenai likuiditas saham dan kesesuaian antara klaim free float dengan kondisi sebenarnya di pasar.

Fithra mencontohkan, sejumlah saham yang sempat menjadi sorotan terkait konsentrasi kepemilikan, yakni CUAN, BREN, dan DSSA.

"Untuk DSSA, misalnya, free float sebelumnya diklaim mencapai 20 persen, tetapi berdasarkan penelusuran lebih lanjut, disebut hanya sekitar empat persen. Kondisi tersebut berkaitan dengan kategori konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi (high shareholder concentration)," jelas dia.


Ilustrasi papan perdagangan bursa. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan.
 

MSCI mendorong pengungkapan kepemilikan saham secara lebih terperinci


Persoalan tersebut dinilai menjadi salah satu alasan MSCI mendorong pengungkapan kepemilikan saham secara lebih terperinci, termasuk untuk pemegang saham di atas satu persen.

Selain itu, terdapat upaya penelusuran terhadap saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Narasumber menyebut sekitar 80 saham masuk dalam pembahasan tersebut. Muncul pula wacana untuk tidak memasukkan saham-saham itu dalam perhitungan indeks, tetapi langkah tersebut bukan berarti sahamnya dihapus dari pencatatan bursa atau mengalami delisting.

Meski telah diumumkan, kebijakan tersebut disebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diterapkan. Pembenahan lainnya mencakup penyusunan peta jalan (roadmap) menuju ketentuan free float sebesar 15 persen.

Namun, Fithra menilai tantangan tidak hanya terletak pada pilar institusional, tetapi juga pilar operasional. Pilar ini mencakup dua variabel utama, yakni penegakan hukum (enforcement) dan pengawasan pasar (market surveillance).

Kedua aspek tersebut dinilai penting karena investor institusi masih memiliki kekhawatiran berdasarkan pengalaman sebelumnya ketika mengalami kerugian atau kesulitan keluar dari investasinya. Karena itu, mereka membutuhkan kepastian persoalan serupa tidak akan terulang.

Dia menegaskan, penguatan penegakan hukum dan pengawasan pasar menjadi bagian penting dari upaya membangun kembali kepercayaan investor. Dengan demikian, pembenahan pasar modal tidak cukup hanya melalui peningkatan transparansi, tetapi juga harus didukung pengawasan yang lebih kuat dan penegakan aturan yang efektif.

"Enforcement dan market surveillance ini penting, kenapa? Karena market konstituannya ini merasa trauma sebelumnya, pernah nyangkut, sehingga mereka melihat, kalau ini apa yang bisa meyakinkan saya, supaya kejadian ini tidak berulang. Maka harus ada enforcement, dan juga market surveillance yang lebih ajak.

(Ade Hapsari Lestarini)