Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 13 June 2023 15:00
Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengkritisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang membuka celah eks koruptor jadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Aturan itu dinilai tak sejalan dengan semangat antikorupsi.
"Sebab perbuatan mereka (koruptor) bukan merupakan kekhilafan semata," kata Abraham Samad melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Juni 2023.
Bagi Samad, orang yang pernah terlibat korupsi seharusnya tidak boleh lagi maju dalam kontestasi memperebutkan jabatan publik, terlebih wakil rakyat. Ketua KPK periode 2011-2015 itu mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan nyaleg bagi eks koruptor sejatinya masih belum menggembirakan pegiat antikorupsi.
Merujuk putusan MK, seorang mantan narapidana kasus korupsi masih bisa nyaleg jika melewati masa jeda lima tahun usai bebas murni. Sementara, PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 semakin memudahkan eks koruptor maju jadi legislator maupun senator.
Samad menerangkan lewat PKPU tersebut, eks narapidana korupsi tak perlu menunggu masa jeda lima tahun. Ada pengecualian bagi terpidana yang dijatuhi hukuman tambahan pencabutan hak politik.
Simulasi sederhananya, jika seorang terpidana dijatuhi hukuman tambahan pencabutan hak politik tiga tahun pada 2020, maka dia berhak mengajukan diri menjadi caleg di Pemilu 2024.
"Pengecualian ketentuan masa jeda bagi mantan terpidana korupsi yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tidak sejalan dengan semangat antikorupsi dan pembangunan demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai integritas," ujar eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Samad, Saut, beserta sejumlah tokoh dalam Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih menggugat PKPU itu ke Mahkamah Agung (MA). Eks pimpinan KPK lainnya juga tercatat ikut mengajukan uji materi PKPU itu, antara lain Erry Riyana Hardjapamekas, Haryono Umar, Moch Jasin, Mas Achmad Santosa, Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Laode M Syarif.