175.510 Narapidana Terima Remisi Peringatan HUT RI, 2.606 Langsung Bebas

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dalam peringatan HUT Ke-78 RI di Kantor Kemenkumham. Foto: Medcom.id/Fachri.

175.510 Narapidana Terima Remisi Peringatan HUT RI, 2.606 Langsung Bebas

Fachri Audhia Hafiez • 17 August 2023 10:05

Jakarta: Sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Sebanyak 2.606 diantaranya langsung bebas.

"Pemerintah melalui kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia, sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Selatan, Kamis, 17 Agustus 2023.

Rinciannya, narapidana dan anak binaan terkait pidana tertentu yang mendapat remisi sebanyak 89.940 orang. Lalu, narapidana dana anak binaan yang terkait tindak pidana umum sebanyak 85.570 orang.

Sebanyak tiga wilayah tercatat sebagai penerima remisi terbanyak. Pertama, Sumatra Utara dengan jumlah remisi diberikan kepada 19.962 narapidana dan tahanan 32.146 orang

Lalu, Jawa Timur dengan jumlah narapidana sebanyak 17.106 orang dan tahanan 29.402 orang. Kemudian, Jawa Barat dengan jumlah narapidana sebanyak 17.016 orang dan tahanan 24.193 orang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Reynhard Silitonga, mengatakan remisi tersebut bukan sukarela diberikan pemerintah. Pemotongan masa tahanan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan yang sudah mengikuti program di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Namun, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," kata Reynhard.

Dia menuturkan saat ini penghuni di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan mencapai 273.826 orang. Terdiri dari 222.523 narapidana dan 51.202 tahanan.

“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari," ucap Reynhard.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)