Terlibat Korupsi Pengadaan Lahan Zikir, Mantan Keuchik Ulee Lheue Ditangkap

Mantan Keuchik (kepala desa) Ulee Lheue ditangkap polisi karena terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center. Dokumentasi/ Istimewa

Terlibat Korupsi Pengadaan Lahan Zikir, Mantan Keuchik Ulee Lheue Ditangkap

Fajri Fatmawati • 5 July 2023 11:51

Banda Aceh: Mantan Keuchik (kepala desa) Ulee Lheue ditangkap polisi karena terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Aceh.

"Mantan Keuchik Ulee Lheue berinisial DA, 52, sudah diamankan karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu, 5 Julin 2023.

Fadillah mengatakan sebelumnya pihaknya telah menetapkan SH, 46, sebagai pelaku. SH merupakan mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang menjabat tahun 2016 hingga 2021 lalu.

"SH ditetapkan sebagai tersangka, dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019," jelasnya.

Pihaknya menerangkan keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh  2018 dan  2019.

"Berdasarkan fakta-fakta yang ada, DA berperan membuatkan SKT untuk dua persil tanah milik Gampong (desa). Namun, ia dengan sengaja tidak mendaftarkan ke dalam buku inventaris aset gampong dan dengan sengaja melampirkan rekening pribadi miliknya, dalam proses pencairan dana pembebasan tanah milik gampong sebesar Rp 223.531.120. Namun, seharusnya dilampirkan rekening milik gampong bukan milik pribadi," ungkap Fadillah.

Selanjutnya DA dan SH dengan sengaja membuat sporadik atas nama SH untuk sebahagian tanah milik gampong. Dimana seolah-olah tanah tersebut menjadi tanah pribadinya dan melampirkan rekening pribadi SH untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Dana pembebasan tersebut telah digunakan oleh kedua tersangka tanpa sesuai prosedur," bebernya.

Sementara dalam kasus tersebut SH berperan untuk mengakui tanah yang awalnya kosong merupakan miliknya. Keduanya membuat sporadik tanah Persil No.13 tersebut, seolah-olah tanah tersebut menjadi miliknya dan pada sporadik tersebut dibuat dengan tanggal mundur.

"Selain itu tujuan SH melampirkan rekening pribadinya tak lain untuk mendapat keuntungan pribadi bersama DA, dimana dana yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp 142.809.932. SH ini juga sudah mengakui bahwa telah menggunakan dana pembebasan tanah prosedur itu sebagian untuk kebutuhan pribadinya," ujarnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)