KPU Malang Terima Pengajuan Berkas Perbaikan dari 17 Parpol

Ilustrasi

KPU Malang Terima Pengajuan Berkas Perbaikan dari 17 Parpol

Daviq Umar Al Faruq • 10 July 2023 08:35

Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah menerima berkas pengajuan perbaikan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 17 partai politik (parpol). Masa perbaikan dokumen persyaratan ini dibuka sejak 26 Juni 2023 hingga Minggu, 9 Juli 2023. 

"17 partai politik telah menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang untuk Pemilu 2024, hingga Minggu 9 Juli 2023," kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Senin, 10 Juli 2023.

Mahardika menerangkan, waktu pengajuan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Namun pada hari terakhir, waktu pengajuan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB. 

"Partai politik pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon kepada KPU Kabupaten Malang melalui silon," jelasnya.

Berdasarkan catatan KPU Kabupaten Malang, PDI Perjuangan menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada Jumat, 7 Juli 2023. Lalu esoknya, Sabtu, 8 Juli 2023, Partai Buruh dan PPP mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.

Pada hari penutupan, Minggu, 9 Juli 2023, 14 partai politik berdatangan ke kantor KPU Kabupaten Malang untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg. Antara lain PAN, Partai Ummat, PKB, PKS, Partai Demokrat, Partai Gelora, PKN, Partai NasDem, PBB, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Perindo. 

"Tidak sampai pukul 23.59 WIB, seluruh parpol telah menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon," imbuhnya.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Malang bakal melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan administrasi bacaleg kembali dan atau bakal calon pengganti pada masa verifikasi administrasi perbaikan melalui silon, mulai 10 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023.

Jika hasil verifikasi administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bacaleg dan dokumen persyaratan administrasi bacaleg pengganti benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, bacaleg dimaksud dinyatakan memenuhi syarat (MS). 

Jika hasil verifikasi administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bacaleg dan dokumen persyaratan administrasi bacaleg pengganti tidak benar dan atau terdapat kegandaan pencalonan, bacaleg dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

KPU Kabupaten Malang akan menyusun rancangan DCS (Daftar Calon Sementara) berdasarkan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon. Rancangan DCS akan disusun dan ditetapkan mulai 12 sampai dengan 18 Agustus 2023. 

"Lalu akan diumumkan pada media massa cetak harian dan media massa elektronik serta laman dan media sosial KPU Kabupaten Malang selama lima hari mulai 19 sampai dengan 23 Agustus 2023 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat," terangnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)