NEWSTICKER

Sidang Mediasi Kelima Kasus Gagal Ginjal Akut Digelar 12 Juni, Tergugat Diminta Hadir

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Sidang Mediasi Kelima Kasus Gagal Ginjal Akut Digelar 12 Juni, Tergugat Diminta Hadir

Media Indonesia • 10 June 2023 14:52

Jakarta: Sidang mediasi gugatan kelompok atau class action kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) bakal digelar Senin, 12 Juni 2023. Tim Advokasi Kemanusiaan yang mewakili para korban meminta para tergugat hadir pada siang yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu.

Anggota tim Advokasi Kemanusiaan kasus GGAPA Reza Zia Ulhaq mengatakan sidang mediasi sudah dilakukan sebanyak empat kali. Namun, belum ada titik temu.

"Kita sudah mintakan melalui mediator, tapi memang mereka tidak ada yang hadir dengan alasan tugas dan sebagainya. Kita berharap yang terbaik untuk kepentingan keluarga korban," kata Reza saat dihubungi, Sabtu, 10 Juni 2023.

Para tergugat antara lain PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industries, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution. Kemudian, CV Budiarta, PT Mega Setia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Keluarga korban menuntut ganti rugi materil sebesar Rp3 miliar untuk keluarga yang anaknya meninggal karena GGAPA. Kemudian, Rp2 miliar untuk anak yang masih menjalani perawatan karena toksikasi tersebut.

Reza mengatakan ini merupakan tanggung jawab pemerintah atas lemahnya pengawasan yang menyebabkan meninggalnya 204 anak dan 116 harus menjalani perawatan.

"Kita minta yang terbaik untuk kepentingan korban, kalau tidak ketemu jalan tengahnya kita sebagai kuasa hukum bersiap untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan gugatan," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Arga Sumantri)