Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menampung aspirasi serikat buruh maupun pengusaha terkait besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun depan. Pemerintah akan segera mengumpulkan kembali serikat buruh dan pengusaha.
"Biasanya September kita rapatkan, undang pengusaha dan serikat pekerja, digodok," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor usai rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
Ia mengatakan pemerintah akan mengumumkan besaran UMP terbaru pada November 2023. Ia mengungkapkan usulan dari serikat buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen. Kemenaker akan mempertimbangkan dengan menyesuaikan kondisi ekonomi.
"Ya aspirasi kita terima, cuma semua ini harus dipertimbangkan dengan keadaan perekonomian kita. Bagaimana perusahaan tersebut," imbuh dia.
Ia mengatakan kenaikan UMP sebesar 15 persen bisa diterapkan di beberapa perusahaan. Namun, besaran itu tidak bisa dikenakan terhadap seluruh perusahaan.
"Cuma kan enggak bisa dipukul rata. Mungkin ada perusahaan yang enggak mampu kan naikkan upah segitu, harus dipertimbangkan," terangnya.
Namun, Kemenaker menjanjikan ada kenaikan UMP untuk tahun depan. Sebab, perekonomian negara dinilai tumbuh cukup baik.
"Kemungkinan besar bisa lah insyaallah, mudah-mudahan ekonomi tumbuh baik gejolak dunia tak persulit. Indonesia mungkin bisa," ujarnya.