Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo Diberondong 24 Pertanyaan

Roy Suryo. Foto: Dok. MI.

Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo Diberondong 24 Pertanyaan

Ficky Ramadhan • 15 May 2025 15:29

Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menghadiri pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Mei 2025. Pakar telematika itu mengaku menjawab 24 pertanyaan penyidik.

Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ditunda pada pukul 12.00 WIB untuk keperluan ishoma.

"Saya sendiri tadi ya, sudah sampai pertanyaan ke-24 dan sudah sampai ke pertanyaan-pertanyaan yang lebih banyak soal identitas tadi," kata Roy Suryo dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 15 Mei 2025.

Roy mengatakan, dirinya dipanggil polisi pada hari ini untuk mengklarifikasi peristiwa yang terjadi pada 26 Maret 2025. Ia menyebut bahwa dirinya berada di sebuah rumah makan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, untuk mengikuti acara buka puasa bersama dengan komunitas otomotifnya.

"Locus delicti dan tempus delicti-nya 26 Maret, saya pegang itu. Jadi kalau bukan itu yang ditanyakan, saya keberatan untuk menjawab," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Polisi Periksa Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi


Roy juga menyoroti terkait surat panggilan polisi. Sebab, tidak ada tercantum nama terlapornya.

"Pelapornya ada, pasal-pasalnya lengkap, tapi nama terlapornya tidak dicantumkan. Kalau begini, saya berhak untuk tidak menjawab karena bisa jadi terlapornya saya sendiri," ucapnya.

Selain itu, Roy juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam laporan tudingan ijazah palsu Jokowi. Khususnya terkait penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Menurut dia, tidak semestinya pasal-pasal dalam UU ITE digunakan tanpa adanya barang bukti berupa dokumen elektronik. Dia mengeklaim tidak ada bukti elektronik yang dilampirkan pelapor dalam kasus tersebut.

"Dan yang penting, barang elektroniknya tidak ada. Jadi dokumennya saya tadi tanya, mana dokumen yang dilaporkan? 'Nggak ada, Pak' 'Loh, kalau nggak ada, ya gimana penyidik?' Kenapa nggak ada dokumen elektronik? Ini undang-undang informasi transaksi elektronik," ujar dia.

Sebelumnya, tiga orang saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya, hari ini. Namun, hanya dua saksi yang hadir dalam pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, dua saksi yang hadir yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma. Mereka hadir ke ruang pemeriksaan pada pukul 10:05 WIB.

“Update jadwal pemeriksaan klarifikasi pada hari Kamis, 15 Mei 2025, RS dan TS hadir," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/5). 

Selain Roy Suryo, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi lain berinisial ES. Namun, hingga waktu yang ditentukan, ES tak kunjung datang.

"Sementara untuk ES tidak hadir," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)