Kepala Polsek Kotagede, Kota Yogyakarta, AKP Basungkawa (tengah). Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Yogyakarta: Terduga pelaku perusakan makam di Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap. Terduga pelaku masih berstatus pelajar.
"Pelaku berinisial ANF, 16 tahun, warga Pringgolayan, (Kecamatan) Banguntapan, berstatus pelajar SMP Negeri di Bantul," kata Kapolsek Kotagede, Kota Yogyakarta, AKP Basungkawa pada Selasa, 20 Mei 2025.
Ia mengatakan pengungkapan kasus itu bermula saat polisi menerima laporan perusakan nisan di pemakaman umum di kawasan Kotagede. Polisi kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan mencari kesaksian.
"Dari laporan yang masuk kami mendatangi TKP (tempat kejadian perkara), mencari saksi-saksi dan CCTV. Kemudian ada petunjuk pelaku laki-laki," kata dia.
Pparat kemudian memburu terduga pelaku berdasarkan identitas yang telah dikantongi. Polisi sempat mendatangi di rumah terduga pelaku di kawasan Pringgolayan, Kecamatan Banguntapan.
"Awalnya tak ada di tempat (rumah). Kami cari di luar dan berhasil diamankan ke Polsek Kotagede," katanya.
Basungkawa mengatakan polisi melanjutkan pemeriksaan pada ANF. Menurut dia, ANF mengakui telah melakukan perusakan nisan makam, baik di Kotagede, Kota Yogyakarta maupun di pemakaman umum area Kecamatan Banguntapan dan Sewon, Kabupaten Bantul.
Di Kotagede, ANF merusak 4 papan nama makam dan sebuah nisan. Adapun di Banguntapan ada 10 nisan dirusak dan ada dua nisan dirusak di Sewon. "(ANF) mengakui melakukan perusakan makam di Kotagede dan Bantul," katanya.
ANF saat ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Kabupaten Sleman karena masih anak-anak. Basungkawa menyatakan kepolisian masih mendalami kasus itu.
"Barang bukti kasus yang diamankan ada empat papan nama, nisa, satu kaos, satu celana, dan sebuah batu. ANF dikenai Pasal 179 KUHP tentang menodai atau merusak tanda isyarat kuburan dengan ancaman pidana 1,4 tahun," kata dia.
Yogyakarta: Terduga pelaku perusakan makam di Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap. Terduga pelaku masih berstatus pelajar.
"Pelaku berinisial ANF, 16 tahun, warga Pringgolayan, (Kecamatan) Banguntapan, berstatus pelajar SMP Negeri di Bantul," kata Kepala Polsek Kotagede, Kota Yogyakarta, AKP Basungkawa pada Selasa, 20 Mei 2025.
Ia mengatakan pengungkapan kasus itu bermula saat kepolisian menerima laporan perusakan nisan di pemakaman umum di kawasan Kotagede. Kepolisian kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan mencari kesaksian.
"Dari laporan yang masuk kami mendatangi TKP (tempat kejadian perkara), mencari saksi-saksi dan CCTV. Kemudian ada petunjuk pelaku laki-laki," kata dia.