Ilustrasi Medcom.id
Putri Purnama Sari • 2 November 2025 10:07
Jakarta: Memasuki bulan November 2025, banyak masyarakat mulai mencari informasi mengenai daftar hari besar, tanggal merah, dan jadwal cuti bersama. Hal ini penting, terutama bagi karyawan, pelajar, hingga pelaku usaha yang ingin merencanakan kegiatan atau liburan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, bulan November 2025 tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama, karena sisa libur nasional dan cuti bersama untuk tahun ini adalah 25-26 Desember 2026 terkait Hari Natal.
Artinya, selama bulan November 2025, seluruh tanggal berjalan seperti biasa tanpa adanya hari libur resmi dari pemerintah. Tidak ada long weekend atau libur panjang yang bisa dimanfaatkan untuk bepergian atau mengambil cuti tambahan.
Meski begitu, bulan November tetap memiliki sejumlah hari besar nasional dan internasional yang bisa dijadikan momentum untuk refleksi, edukasi, maupun kegiatan bertema tertentu.
| Baca juga: Tiket Pesawat Diskon hingga 14 Persen Selama Libur Nataru, Ini Syaratnya |