Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 1 May 2025 14:08
Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Meordijat (Rerie) menegaskan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 harus jadi momentum pengesahan Rancanfan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Sebab, pengesahan bakal beleid tersebut belum terealisasi hingga saat ini.
"Sampai hari ini upaya untuk menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui sebuah UU PPRT masih terganjal. Saya sangat berharap peringatan Hari Buruh ini dapat menjadi momentum untuk mengakselerasi proses legislasi RUU PPRT untuk menjadi undang-undang," kata Rerie melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Mei 2025.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai, sejatinya peringatan Hari Buruh di dunia pada awalnya merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan keadilan dan pemenuhan hak bagi para pekerja. Namun, kelompok pekerja rumah tangga di Indonesia belum juga mendapatkan hak rasa aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
Anggota Komisi X DPR itu menyebut para pekerja rumah tangga belum memiliki sistem perlindungan yang menyeluruh. Sehingga kerap mengalami tindak kekerasan dan ketidakadilan dalam keseharian mereka.
Baca juga:
May Day, Sahroni Dorong Negara Berikan Kepastian Hukum Penuh Bagi Buruh |