Empat tersangka pembebasan lahan jalan ton Padang, Sumbar-Pekanbaru, Riau dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. (Foto: Bonar Harahap)
Bonar Harahap • 14 January 2025 19:12
Padang: Empat tersangka pembebasan lahan jalan tol Padang, Sumbar-Pekanbaru, Riau dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Keempat tersangka tersebut dikhawatirkan melarikan diri, memengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti.
Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumbar, di Jalan Rasuna Said Kota Padang, tersangka Amroh, Zainuddin, Arlia Mursida dan Syamsuir, langsung digiring ke mobil tahanan, Selasa siang, 14 Januari 2024.
Sebelumnya, keempat tersangka korupsi pembebesan lahan jalan tol Padang-Pekanbaru senilai Rp27 miliar, pada 2020 ini, telah menjadi tahanan kota di Kejaksaan Negeri Padang Pariaman. Namun, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan, mereka langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar M Rasyid, keempat tersangka berperan selaku penerima ganti kerugian jalan tol Padang-Pekanbaru, dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
| Baca: Kendaraan di Tol Trans Sumatra Melonjak 48 Persen Selama Libur Nataru |