Empat Tersangka Korupsi Jalan Tol Sumbar-Riau Dijebloskan ke Penjara

Empat tersangka pembebasan lahan jalan ton Padang, Sumbar-Pekanbaru, Riau dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. (Foto: Bonar Harahap)

Empat Tersangka Korupsi Jalan Tol Sumbar-Riau Dijebloskan ke Penjara

Bonar Harahap • 14 January 2025 19:12

Padang: Empat tersangka pembebasan lahan jalan tol Padang, Sumbar-Pekanbaru, Riau dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Keempat tersangka tersebut dikhawatirkan melarikan diri, memengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti.

Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumbar, di Jalan Rasuna Said Kota Padang, tersangka Amroh, Zainuddin, Arlia Mursida dan Syamsuir, langsung digiring ke mobil tahanan, Selasa siang, 14 Januari 2024.

Sebelumnya, keempat tersangka korupsi pembebesan lahan jalan tol Padang-Pekanbaru senilai Rp27 miliar, pada 2020 ini, telah menjadi tahanan kota di Kejaksaan Negeri Padang Pariaman. Namun, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan, mereka langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar M Rasyid, keempat tersangka berperan selaku penerima ganti kerugian jalan tol Padang-Pekanbaru, dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
 

Baca: Kendaraan di Tol Trans Sumatra Melonjak 48 Persen Selama Libur Nataru

“Tersangka diduga telah merugikan keuangan negara Rp 27 miliar, pada 2020. Hal ini sesuai audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar,” ujarnya.

Selain mereka, ada 10 lainnya penerima ganti rugi sebesar kurang lebih 9 miliar rupiah. Terdapat 2 ASN yang telah ditahan, yakni S dan Y selaku Panitia P2T Pengadaan tanah jalan tol. Setelah serah terima dari penyidik ke penuntut umum, langkah selanjutnya Jaksa akan mempersiapkan dakwaannya guna segera dilimpah ke Pengadilan.

“Dengan selesainya tahap dua pemeriksaan tersangka dan barang bukti maka Jaksa akan segera mempersiapkan surat dakwaannya guna dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Rasyid.

Tersangka diancam pidana maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal yang disangkakan pasal primair pasal 2 (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)