Kejagung Lempar Bola Eksekusi Silfester ke Kejari Jaksel

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kejagung Lempar Bola Eksekusi Silfester ke Kejari Jaksel

Candra Yuri Nuralam • 26 August 2025 17:31

Jakarta: Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutinas masih belum dieksekusi hingga saat ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan proses eksekusi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Itu kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai jaksa eksekutornya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Agustus 2025.

Anang mengatakan, Kejagung memberikan kewenangan untuk menangkap Silfester kepada Kejari Jakarta Selatan. Termasuk, strategi pengeksekusian terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla itu.

“Silakan anda tanyakan ke Kejari Jakarta Selatan,” ucap Anang.
 

Baca juga: 

Kejaksaan Didesak OTT Silfester Matutina


Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Belakangan, Pakar Telematika, Roy Suryo pun mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.

Roy yang juga terlapor kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 30 Juli 2025. Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat ia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, hingga saat ini Silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)