Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi/Istimewa
Kautsar Widya Prabowo • 20 June 2025 23:27
Jakarta: Tentara Nasional Indonesia (TNI) merespons informasi terkait perlintasan kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz. Kapal tersebut telah dipastikan berlayar di Selat Malaka dengan menggunakan Hak Lintas Transit.
"Sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, kapal-kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa harus meminta izin kepada negara pantai, selama tetap mematuhi aturan pelayaran internasional dan tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilintasi," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Juni 2025.
TNI, kata Kristomei, terus memantau setiap aktivitas pelayaran asing di wilayah yurisdiksi nasional. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah laut Indonesia.
Baca: TNI: 126 WNI Siap Dievakuasi dari Iran dan Israel |