DPO Anggota KKB Puncak Ditangkap di Timika

Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni.

DPO Anggota KKB Puncak Ditangkap di Timika

11 June 2025 19:34

Timika: Tim Gabungan Satgas Gakkum dan Satgas Intel Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak atas nama Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Salahmakan Tabuni terlibat dalam aksi pembakaran Camp PT. Unggul di Kampung Mundidok, Kabupaten Puncak, Papua, pada 2021.

“Salahmakan Tabuni merupakan bagian dari kelompok KKB pimpinan Numbuk Telenggen. Ia berperan aktif dalam aksi pembakaran fasilitas vital milik PT. Unggul di Puncak pada Tahun 2021,” ujar Kaops Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani, Rabu, 11 Juni 2025.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, pukul 14.35 WIT di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Pelaku langsung dibawa ke Posko Gakkum Unit Timika untuk pemeriksaan intensif. Faizal menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata di Papua.

Berdasarkan penyelidikan, Salahmakan terlihat bersama Beniku Tabuni dan Alenus Tabuni saat membakar camp PT. Unggul. Mereka menyiram bangunan dengan bensin dan membakarnya menggunakan korek api.

Baca: 

Seorang Anggota KKB Tewas Tertembak saat Kontak Senjata


Dalam proses penangkapan, aparat menyita sejumlah barang bukti yakni satu pucuk senjata api jenis Revolver buatan Pindad, nomor seri AE S 030190, satu tas bercorak Bintang Kejora, satu foto berlatar merah almarhum Nanditer Waker (Kepala Desa Walani), Uang tunai pecahan Rp100.000, Rp10.000, dan koin logam, buku tabungan Bank Papua atas nama tersangka, dua bungkus emas hasil pendulangan, dua unit HP (Nokia dan Vivo), dan dompet berisi dokumen pribadi dan materai

Dari hasil sinyal intelijen, diketahui bahwa pada Senin, 9 Juni 2025, Salahmakan merencanakan pergeseran ke Timika dan mengubah penampilannya dengan mencukur rambut serta jenggot untuk menghindari identifikasi. Ia disebutkan hendak menemui seseorang bernama Yoyakim Mujizau, yang kini juga tengah dalam penyelidikan.

Saat dilakukan pengembangan terhadap kasus kepemilikan senjata, aparat berhasil mendapatkan senjata api revolver milik tersangka melalui penggalangan informasi. Senjata tersebut diserahkan di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura, dan kemudian dibawa ke Posko Gakkum Mimika pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 05.03 WIT.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui terlibat dalam aksi pembakaran, meski mengeklaim hanya ikut serta tanpa menyulut api. tersangka juga mengakui membeli senjata revolver tersebut seharga Rp30 juta dari seseorang warga suku Damal di Distrik Tembagapura, tanpa disertai amunisi.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo menyampaikan bahwa Polri bekerja di bawah payung hukum dan Undang-Undang yang berlaku. Dalam setiap penegakan hukum, pendekatan persuasif selalu diutamakan.

“Jika dalam proses penangkapan tidak ada perlawanan, maka upaya persuasif menjadi prioritas. Namun, apabila aparat diserang, maka tindakan tegas berupa tembakan balasan adalah langkah perlindungan diri yang sah secara hukum,” tegas Kombes Yusuf.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh propaganda kelompok bersenjata dan terus mendukung aparat dalam menjaga keamanan di Papua. “Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami harap kerja sama ini terus berlanjut demi terciptanya Papua yang aman dan damai,” pungkasnya. (MGN/Terry Leisubun)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)