Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. Media Indonesia/Atalya Puspa
M. Iqbal Al Machmudi • 9 June 2025 19:34
Jakarta: Aktivitas penambangan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, menimbulkan dilema serius antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan ekologis jangka panjang. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Menteri Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmennya menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat dari ancaman aktivitas pertambangan nikel.
Langkah tegas diambil setelah ditemukan pelanggaran oleh empat perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Raja Ampat. Hanif menyampaikan kegiatan penambangan di wilayah seperti Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Kawe, dan Pulau Batang Pele, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, itu melanggar peraturan perundang-undangan tentang lingkungan.
Kemudian, melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023 No.35/PUU-XXI/2023 yang memperkuat putusan Mahkamah Agung No.57P/HUM/2022, terkait larangan tanpa syarat terhadap kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Biodiversitas Raja Ampat adalah warisan dunia. Penambangan di pulau kecil bertentangan dengan hukum dan kami akan menindak secara tegas," kata Hanif, Senin, 9 Juni 2025.
Baca Juga:
ESDM-KLH Beda Pendapat soal Pertambangan di Raja Ampat, Pakar Usul Bentuk Tim Independen |