Pemkot Surabaya Blokir KTP dan BPJS Warga yang Ogah Berobat TBC

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Medcom.id/ Amaluddin

Pemkot Surabaya Blokir KTP dan BPJS Warga yang Ogah Berobat TBC

Amaluddin • 28 April 2025 14:53

Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian penyakit tuberkulosis (TBC) di Kota Pahlawan. Salah satu strateginya memberikan pengobatan gratis secara rutin kepada pasien TBC, sekaligus menerapkan sanksi sosial bagi pasien yang mangkir dari pengobatan.

Sanksi sosial tersebut berupa penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan layanan BPJS Kesehatan bagi pasien TBC yang tidak patuh menjalani pengobatan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan pentingnya kepatuhan pasien demi mencegah penyebaran penyakit kepada masyarakat luas.

“Kalau sudah tahu sakit kenapa tidak mau diobati? Kalau dibiarkan, bisa menular ke orang lain. Data kami lengkap. Kalau pasien TBC tidak mau berobat, kami akan membekukan KTP-nya,” kata Eri, Senin, 28 April 2025.

Eri mengingatkan pandemi covid-19 telah memberikan pelajaran berharga betapa pentingnya saling menjaga kesehatan. Karena itu, pasien TBC yang tidak melakukan pengobatan rutin dianggap membahayakan keselamatan warga lainnya.

Untuk mencegah meluasnya penyebaran TBC, Pemkot Surabaya mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penanggulangan TBC. Melalui peraturan ini, pemerintah menargetkan eliminasi TBC di Surabaya pada 2030.

Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina, menjelaskan bahwa sanksi diberikan secara bertahap. Berdasarkan Perwali tersebut, pasien TBC Sensitif Obat (SO) dan Resisten Obat (RO) yang tidak berobat selama satu minggu tanpa konfirmasi akan mendapatkan kunjungan dari puskesmas dan Tim Hexahelix-yang terdiri dari unsur kelurahan, kecamatan, RT/RW, hingga tokoh masyarakat.

Jika setelah tiga kali intervensi pasien tetap menolak berobat, maka akan ditempelkan stiker bertuliskan "Mangkir Pengobatan" di rumah mereka. Bila pasien tetap menolak pengobatan dan menolak menandatangani surat pernyataan, maka proses penonaktifan NIK dan BPJS akan dijalankan.

“Jika pasien sudah kembali berobat, proses aktivasi kembali NIK dan BPJS akan dilakukan sesuai kondisi pasien,” jelasnya.

Tidak hanya untuk warga lokal, Pemkot Surabaya juga memberlakukan kebijakan skrining TBC kepada pendatang dari luar kota. Pemohon yang ingin pindah masuk ke Surabaya diwajibkan menjalani skrining di puskesmas sebelum KTP diterbitkan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menambahkan, hasil skrining menjadi syarat utama penerbitan administrasi kependudukan.

“Kalau hasil skrining menunjukkan ada tanda TBC dan pasien bersedia menjalani pengobatan, KTP tetap akan diterbitkan. Tapi jika tidak mau berobat, KTP tidak akan kita keluarkan," tandasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)