Jaksa Korsel Minta Perpanjangan Penahanan Yoon Suk Yeol

Presiden Korsel yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol. (Anadolu)

Jaksa Korsel Minta Perpanjangan Penahanan Yoon Suk Yeol

Marcheilla Ariesta • 24 January 2025 23:18

Seoul: Jaksa Korea Selatan meminta perpanjangan penahanan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan. Yoon dimakzulkan dan ditangkap karena mengeluarkan perintah darurat militer.

 

“Sebuah tim jaksa khusus mengajukan permintaan ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk memperpanjang penahanan Yoon hingga 6 Februari,” lapor Yonhap News, Jumat, 24 Januari 2025.

 

Langkah itu dilakukan sehari setelah Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi menyerahkan kasus penyelidikan darurat militer kepada jaksa penuntut, yang memiliki mandat untuk mendakwa seorang terdakwa.

 

Yoon menjadi presiden Korea Selatan pertama yang menjabat yang ditangkap secara resmi Minggu lalu. Sebelumnya, ia ditahan minggu lalu pada hari Rabu.

 

Pemimpin berusia 63 tahun itu diperkirakan akan diinterogasi oleh jaksa penuntut jika pengadilan mengabulkan permintaan tersebut.

 

Ia kemungkinan akan didakwa dalam kasus tersebut karena presiden mengejutkan negara itu pada 3 Desember 2024 dengan dekrit darurat militernya.

 

Hingga saat ini, Yoon menolak menghadiri pemeriksaan oleh jaksa penuntut, serta badan antikorupsi. Ia hanya menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi dua kali.

 

Presiden itu dimakzulkan oleh parlemen pada 14 Desember 2024, dan tetap diskors dari tugasnya sambil menunggu persidangan oleh pengadilan tinggi yang akan memutuskan nasibnya.

 

Jika pemakzulan dilakukan, pemilihan presiden harus diadakan dalam waktu dua bulan sejak tanggal tersebut. Dalam kasus sebaliknya, Yoon akan dikembalikan ke jabatan presiden.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Marcheilla A)