Aktivis Lingkungan memperlihatkan daftar nama yang dapat sertifikat. MI
Media Indonesia • 28 January 2025 17:06
Subang: Polemik penerbitan sertifikat di wilayah laut kembali muncul kali ini di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Ratusan hektare wilayah perairan laut di Subang telah bersertifikat dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).
Lokasi perairan itu berada wilayah Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, Subang, dengan luas 460 hektare. SHM diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang. Ratusan nama warga Subang dicatut dalam SHM program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021 lalu itu. Ironisnya, warga yang namanya dicatut bukanlah warga setempat bahkan mereka mengaku tidak tahu memiliki sertifikat di laut.
Pencatutan nama ini diduga dilakukan untuk memuluskan rencana kelompok atau perusahaan tertentu yang ingin mereklamasi laut. Dari situs ATR/BPN, area SHM di wilayah perairan laut Cirewang itu juga terlihat jelas.
Sejumlah warga dan nelayan tegas menolak rencana reklamasi yang diduga untuk pembangunan pelabuhan mandiri. Mereka mendesak Kementerian ATR/BPN untuk memberikan penjelasan terkait temuan SHM ini. Temuan ini dianggap serupa dengan kasus di perairan laut Tangerang. Kebetulan, Kepala Kantor ATR/BPN Tangerang periode 2022-2024 sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Subang.
Baca: Kendala Cuaca Buruk, Pembongkaran Pagar Laut Sempat Dihentikan Sementara |