Kuasa hukum penggugat Wanprestasi mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A, Ardian Pratomo. Metrotvnews.com/ Triawati
Triawati Prihatsari • 8 May 2025 15:30
Solo: Mediasi pertama gugatan wanprestasi produksi mobil Esemka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Mei 2025. Dalam mediasi tersebut, pihak penggugat menawarkan perdamaian.
Ditunjuk sebagai mediator dari Hakim PN Solo, Agus Darwanta. Diketahui, penggugat Aufaa Luqmana Re A tidak hadir secara prinsipal dan diwakili Kuasa Hukumnya Ardian Pratomo.
"Harapannya tentu kita bisa melakukan komunikasi dengan para pihak dengan dengan baik ya. Artinya karena gugatan ini bukan semata-mata untuk mendiskreditkan secara individu. Tetapi ini terkait dengan dengan program nasional secara besar tentunya akan ada komunikasi-komunikasi yang lebih," ujar Ardian Pratomo, usai mediasi, Kamis, 8 Mei 2025.
Menurutnya, ada kemungkinan perdamaian atas perkara tersebut. Namun masih menunggu resume dan tanggapannya.
"Jadi kita akan menyampaikan juga apa penawaran perdamaian menurut versi kita kemudian kita juga akan menunggu mereka akan menanggapi penawaran kita itu. Jika diantara para pihak itu bisa ketemu konsep perdamaiannya, bisa ditemukan itu ya tentu akan ada kemungkinan untuk berdamai," imbuhnya.
Sementara itu, selama proses mediasi dilaksanakan tanpa kehadiran secara langsung tergugat I Presiden ke 7 RI Joko Widodo diwakilkan Kuasa Hukum YB Irpan. Kemudian tergugat II Ma'ruf Amin tidak hadir secara prinsipal dan kuasa hukum. Serta, PT Solo Manufaktur Kreasi diwakili oleh kuasa hukum Sundari.
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menjelaskan selama mediasi mediator memberikan arahan kepada kedua belah pihak dan meminta menyiapkan resume.
"Dalam waktu satu minggu kemudian para pihak diharapkan untuk mempersiapkan resume tentang apa yang akan ditawarkan dalam rangka menyelesaikan sengketa pada proses mediasi ini. Baik penggugat maupun tergugat. Intinya seperti itu," ungkapnya.
Di sisi lain, mediasi lanjutan akan digelar pekan depan, Kamis, 15 Mei 2025. YB Irpan mengharapkan sebelum mediasi berlangsung, bisa mendapatkan resume terlebih dahulu.
"Setidak-tidaknya kami sudah bisa menerima resume sebelum mediasi. Dengan harapan pada saat mediasi itu, kami langsung bisa memberikan suatu tanggapan," terangnya.