Soal Impor BBM bagi SPBU Swasta, Bahlil: Ikuti Aturan yang Ada

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (tangkapan layar Metro TV)

Soal Impor BBM bagi SPBU Swasta, Bahlil: Ikuti Aturan yang Ada

Insi Nantika Jelita • 12 October 2025 09:45

Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta tunduk pada aturan pemerintah terkait pengaturan kuota bahan bakar minyak (BBM). 

Hal ini menanggapi keluhan sejumlah penyalur BBM swasta yang sebelumnya melapor ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Selasa, 7 Oktober lalu, terkait keberlangsungan investasi migas mereka. Sejak Oktober 2025, sejumlah pom bensin non pemerintah kehabisan  stok bahan bakar minyak (BBM).

"Menyangkut swasta, kita menghargai semua investasi yang ada. Tapi, swasta juga harus mengikuti aturan yang ada. Bukan berarti kita membiarkan semuanya (berjalan tanpa kendali)," tegas Bahlil dikutip Minggu, 12 Oktober 2025.

Sudah tambah alokasi impor BBM swasta

Ia menjelaskan, Kementerian ESDM telah menetapkan alokasi tambahan sebesar 10 persen bagi kuota BBM swasta, sehingga totalnya menjadi 110 persen pada tahun ini. 

Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas, yang memberikan kewenangan kepada menteri atau kepala lembaga pembina sektor untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas nasional.

“Menyangkut kuota impor, saya sampaikan kuota impor itu sudah kita berikan 110 persen dibandingkan 2024. Semuanya kita kasih, bukan tidak kita kasih,” tegas dia.

Ia juga membantah tudingan bahwa pembatasan kuota impor BBM untuk SPBU swasta menghambat investasi asing. “110 persen itu kan sudah lebih dari cukup. Jadi, apa lagi yang disebut menghalangi investasi?” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)