4 WN Myanmar Jadi Tersangka Penyelundupan 264 Rohingya ke Aceh

Para pengungsi Rohingya di Pekanbaru. Dokumentasi/ Media Indonesia

4 WN Myanmar Jadi Tersangka Penyelundupan 264 Rohingya ke Aceh

Fajri Fatmawati • 18 February 2025 11:00

Aceh Timur: Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan 4 warga negara Myanmar sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 264 pengungsi Rohingya ke wilayah Aceh Timur pada awal Januari lalu. Keempat tersangka merupakan nakhoda dari dua kapal yang membawa ratusan pengungsi tersebut.

"Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan dari sejumlah saksi, tim berhasil mengantongi beberapa nama dari pelaku tindak pidana tersebut, di antaranya NO (33), MU (32), SO (30) dan AB (35) yang mana keempat tersangka ini merupakan warga negara Myanmar," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Selasa, 18 Februari 2025.
 

Baca: Puluhan Imigran Rohingya Kembali Terdampar di Aceh Timur
 
Adi menjelaskan keempat tersangka bertindak sebagai nakhoda kapal yang membawa pengungsi Rohingya dari Myanmar menuju Aceh dengan menggunakan kompas.

"Sebelum menetapkan keempatnya sebagai tersangka, kami telah memeriksa sejumlah saksi, ahli imigrasi serta ahli hukum pidana internasional dan hukum pidana," jelasnya.

Pemeriksaan ini bertujuan memastikan perbuatan para pelaku memenuhi unsur pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam proses penyelidikan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa kapal yang digunakan oleh para pelaku untuk menyelundupkan pengungsi Rohingya, serta kompas yang mereka gunakan sebagai navigasi.

"Kami menduga keempat WNA yang menjadi tersangka ini memiliki jam terbang tinggi terkait penyelundupan manusia," jelasnya.

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, sebanyak 264 warga etnis Rohingya mendarat di pesisir Pantai Sembilang, Desa Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, Aceh. Mereka diduga merupakan pengungsi yang sempat ditolak oleh otoritas Malaysia sebelum akhirnya terdampar di Aceh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)