Ilustrasi proses hukum. (Metrotvnews.com)
Daviq Umar Al Faruq • 17 February 2025 12:57
Malang: Polres Malang mengungkap kasus penggelapan uang senilai Rp50 juta dengan modus baru melalui aplikasi BRI Mobile (BRIMO). Seorang perempuan berinisial E, 36, warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap atas perbuatannya.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan pelaku memanfaatkan kelengahan korban Sunarko, 36, saat membantu mendaftarkan akun BRIMO. Pelaku tidak memberikan username dan password kepada korban, sehingga ia memiliki akses penuh ke rekening korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Pelaku menggunakan kesempatan saat membantu korban mendaftarkan akun BRIMO. Dengan akses yang ia kuasai, pelaku kemudian menarik uang korban secara bertahap hingga rekeningnya kosong," kata Dadang, Senin 17 Februari 2025.
Korban baru menyadari menjadi korban penggelapan setelah mendapati saldo rekeningnya hanya tersisa Rp17 ribu. Padahal, sebelumnya ia menerima transfer uang dari keluarganya untuk melunasi pinjaman bank.
Saat mencetak laporan transaksi, korban menemukan sejumlah transfer dan penarikan tunai yang tidak pernah ia lakukan. Atas hal itu, korban pun melapor ke polisi.
Unit Reskrim Polsek Donomulyo yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian menangkap E di rumahnya di Dusun Donomulyo, Desa Donomulyo, Kabupaten Malang, pada Sabtu 8 Februari 2025 lalu.
"Petugas berhasil mendeteksi alur transaksi yang dilakukan terduga pelaku E, semua transaksi yang dilakukan terdata semua, ada bukti CCTV juga," jelas Dadang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain buku tabungan dan laporan transaksi rekening korban, sepeda motor, dua unit ponsel, dan sebuah tas selempang.
"Uang hasil menggasak rekening korban oleh terduga pelaku dibelikan sepeda motor, telepon seluler, dan tas. Sisanya untuk makan sehari-hari," ungkap Dadang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah mengakses rekening korban sejak November hingga Desember 2024. Ia melakukan transaksi secara bertahap, mentransfer dana ke beberapa rekening lain dan menariknya melalui agen Brilink.
"Total keseluruhan uang yang digelapkan mencapai Rp50 juta," imbuh Dadang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dadang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengelola akun perbankan digital.
"Jangan pernah membagikan username dan password perbankan kepada siapapun, termasuk orang terdekat. Jika menemukan transaksi mencurigakan, segera laporkan ke polisi atau pihak bank," tegasnya.