Filipina Protes Rencana Tiongkok Bentuk Cagar Alam di Karang Sengketa

Pulau di Laut China Selatan yang menjadi sengketa Filipina-Tiongkok. Foto: The Manila Times

Filipina Protes Rencana Tiongkok Bentuk Cagar Alam di Karang Sengketa

Muhammad Reyhansyah • 12 September 2025 18:53

Manila: Filipina pada Kamis, 11 September 2025 mengecam rencana Tiongkok membentuk cagar alam nasional di Karang Scarborough, menyebut langkah itu sebagai “dalih jelas untuk okupasi” di tengah upaya Beijing memperkuat klaim teritorial luas di Laut China Selatan.

Menurut Dewan Negara Tiongkok, penetapan kawasan itu sebagai cagar alam merupakan “jaminan penting” untuk melindungi ekosistem atol. Namun, Penasihat Keamanan Nasional Filipina Eduardo Año menilai rencana tersebut “jelas ilegal” dan lebih ditujukan untuk melegitimasi kendali atas wilayah yang disengketakan.

“Ini adalah dalih yang mengarah pada pendudukan,” ujar Ano dalam pernyataannya, seperti dikutip dari Channel News Asia, Jumat 12 September 2025.

Kementerian Luar Negeri Filipina menegaskan tindakan Tiongkok “jelas melanggar” hak dan kepentingan Manila. “Filipina akan segera mengajukan nota protes diplomatik atas tindakan ilegal ini,” demikian pernyataan resmi. Manila juga mendesak Beijing mencabut penetapan itu serta menghormati hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS).

Pemerintah Filipina menegaskan Karang Scarborough, dikenal di Manila sebagai Bajo de Masinloc merupakan bagian integral dari kedaulatan nasional. Menanggapi pernyataan tersebut, juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian menolak tuduhan Filipina. Ia meminta Manila menghentikan “pelanggaran, provokasi, dan penggiringan opini” agar tidak memperumit situasi maritim.

Jay Batongbacal, pakar hukum laut dari Universitas Filipina, menilai langkah Tiongkok itu sebagai cara terselubung untuk memperketat klaimnya di kawasan sengketa. Ia memperingatkan bahwa langkah tersebut dapat membuka jalan bagi taktik lebih agresif, termasuk penangkapan nelayan Filipina.

Sengketa kedaulatan atas Karang Scarborough sendiri belum pernah ditetapkan. Putusan pengadilan internasional pada 2016 memang membatalkan klaim maritim luas Tiongkok, namun tidak menentukan pemilik sah wilayah itu.

Pengadilan menilai blokade Tiongkok di karang tersebut melanggar hukum internasional, dengan menegaskan kawasan itu merupakan daerah tangkap ikan tradisional bagi nelayan Filipina dan Vietnam. Tiongkok menolak putusan tersebut.

Bagian timur laut karang, yang hendak diberi pembatasan lingkungan oleh Tiongkok, merupakan lokasi utama bagi nelayan Filipina karena terlindung dari arus dan ombak. Scarborough Shoal, disebut Huangyan Dao oleh Beijing dan Panatag Shoal di Filipina dikuasai Tiongkok sejak 2012 dan dikenal kaya sumber daya ikan, laguna terlindung, serta dekat dengan jalur pelayaran internasional.

Tiongkok sebelumnya membangun pulau buatan di sejumlah terumbu lain di Laut China Selatan yang dilengkapi landasan pacu dan sistem rudal. Laporan tahun 2023 dari Centre for Strategic and International Studies  (CSIS) menyebut pembangunan tersebut menimbun lebih dari 1.861 hektare terumbu karang, sementara praktik pengambilan kima raksasa oleh nelayan Tiongkok merusak 16.353 hektar ekosistem koral.

Batongbacal menilai upaya Tiongkok “berkedok perlindungan lingkungan” untuk meredam dukungan internasional terhadap Filipina. “Langkah ini tidak menguntungkan kerja sama maritim,” katanya.

Ketegangan kembali memuncak bulan lalu ketika kapal perang Tiongkok bertabrakan dengan kapal penjaga pantai Tiongkok saat mencoba menghalangi misi pasokan bagi nelayan Filipina di karang tersebut. Itu merupakan insiden tabrakan pertama antara kapal Tiongkok di wilayah itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)