Begini Cara Cek Tunggakan dan Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga.

Begini Cara Cek Tunggakan dan Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

Husen Miftahudin • 14 November 2025 08:15

Jakarta: Pemerintah berencana meluncurkan program pemutihan tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi masyarakat yang terkendala ekonomi agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara mudah.
 
Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah mengonfirmasi kabar tersebut dan menyatakan bahwa pelaksanaannya akan dimulai pada akhir 2025.
 

Apa itu pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan?

 
Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan merupakan kebijakan pemerintah menghapuskan iuran para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak dan biayanya akan dialihkan menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
Program ini adalah upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang tidak mampu menyelesaikan tunggakan akibat terkendala ekonomi serta langkah untuk membersihkan data piutang tak tertagih milik peserta sehingga neraca keuangan JKN lebih sehat.
 

Syarat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan

 
Melansir dari Blog Amikom, berikut merupakan syarat dan kriteria peserta yang dapat melakukan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan:
 
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam kelompok desil 1–4.
  • Peserta peralihan dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Bukan Pekerja (BP) dan memiliki tunggakan iuran.
  • Jumlah tunggakan yang akan dihapus maksimal 24 bulan atau dua tahun. Apabila peserta memiliki tunggakan lebih dari itu maka sisanya akan ditanggung secara pribadi.
 
Baca juga: Menkes Minta BPJS Tak Cover Orang Kaya


(Ilustrasi. Foto: banksinarmas.com)
 

Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan

 
Untuk dapat mendaftarkan diri dalam pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan, Anda perlu memastikan jumlah tunggakan Anda sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Berikut merupakan tata cara mengecek tunggakan BPJS Kesehatan:
 

1. Cek melalui website BPJS Kesehatan

  • Kunjungi website resmi BPJS Kesehatan https://www.bpjs-kesehatan.go.id.
  • Login dengan menggunakan nomor BPJS Kesehatan dan lengkapi data yang diminta seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tanggal lahir.
  • Pilih menu “Cek Tagihan/Tunggakan”. Sistem akan menampilkan riwayat iuran dan jumlah tunggakan milik peserta.  
 

2. Cek melalui aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
  • Masukkan NIK, kata sandi, dan kode captcha yang muncul di layar.
  • Pilih “Menu lainnya”.
  • Lalu tekan “Info Iuran”. Aplikasi akan menampilkan tagihan tunggakan Anda.
 

3. Cek melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan

  • Simpan nomor Pandawa BPJS Kesehatan 0811-8165-165 melalui WhatsApp.
  • Ketik “Halo” untuk memulai percakapan.
  • Pilih menu “Informasi” lalu pilih “Cek Status Pembayaran”.
  • Masukkan NIK atau nomor BPJS Anda.  
  • Pandawa akan memberikan informasi seputar status pembayaran, tagihan, dan tunggakan Anda.
 

Cara daftar program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025

 
Setelah mengetahui jumlah tunggakan Anda, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran program pemutihan tunggakan. Berikut langkah-langkahnya, melansir dari Blog UMSU:
 
  • Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  • Sampaikan tujuan atau permohonan anda kepada petugas untuk melakukan registrasi ulang pemutihan tunggakan.
  • Petugas akan melakukan verifikasi data kepesertaan dan status PBI Anda.
  • Pastikan semua data Anda benar sesuai sistem.
  • Setelah verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan pemberitahuan resmi terkait dengan penghapusan tunggakan dua tahun dan kepesertaan Anda aktif kembali. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)