Konferensi pers Polrestabes Medan terkait kasus kebakaran rumah hakim.
Lukman Diah Sari • 21 November 2025 16:43
Medan: Polrestabes Medan menetapkan empat tersangka dalam kasus kebakaran kediaman Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, di Kompleks Taman Harapan Indah Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatra Utara pada 4 November 2025. Polisi memastikan pembakaran itu dilakukan secara sengaja berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, CCTV, dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Para tersangka yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn dalam konferensi pers, di Medan, dalam Breaking News Metro TV Jumat, 21 November 2025.
Calvijn menerangkan salah satu tersangka merupakan mantan sopir Hakim Khamozaro. Tersangka tersebut telah tiga tahun berkerja bersama Kahamozaro, sehingga diduga mengetahui seluk beluk rumah korban.
"Ada unsur sakit hati tersangka, sampai dengan puncaknya kejadian ini (kebakaran) yang bersangkutan sudah keluar dan merencanakan pembakaran dan pencurian," ujar Calvijn.
Konferensi pers Polrestabes Medan terkait kasus kebakaran rumah hakim.
Calvijn tak menyebut gamblang inisial para tersangka, dari empat tersangka itu, satu merupakan mantan sopir. Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan pemilik toko emas yang memberil perhiasan hasil curian dari rumah Hakim Khamozaro.
Kronologi Singkat
Pembakaran terjadi pada 4 November 2025. Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka memasuki kompleks perumahan pukul 10.17 WIB dan keluar pukul 10.32 WIB. Dalam rentang 15 menit tersebut, pelaku mencuri perhiasan di kamar utama dan kemudian membakar rumah.
Setelah mencuri perhiasan, pelaku menyiram area kamar dengan bahan bakar. Tersangka kemudian menyalakan api di beberapa titik untuk memastikan rumah terbakar.
Dari hasil pencurian, tersangka menjual perhiasan secara bertahap ke beberapa toko emas dan memperoleh uang ratusan juta rupiah. Sebagian diberikan kepada tersangka lain untuk tutup mulut, sementara sebagian lagi digunakan untuk keperluan pribadi.
"14 November tersangka satu berhasil diringkus berserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna, ada motor, cincin yang diserahkan kepada istri tersangka dan hasil uang sebanyak sekitar 200 juta," jelas dia.