Umat Islam melakukan Ibadah Haji di Makkah, Arab Saudi. Foto: Anadolu
Fajar Nugraha • 2 June 2025 06:05
Makkah: Arab Saudi melarang lebih dari 269.000 orang tanpa izin untuk melakukan ibadah haji tahunan memasuki Kota Suci Makkah. Otoritas menindak tegas perjalanan ilegal ke kota tersebut.
Pemerintah menyalahkan kepadatan jamaah haji pada peserta yang tidak sah. Pemerintah juga mengatakan bahwa mereka merupakan bagian besar dari mereka yang meninggal dalam cuaca panas musim panas tahun lalu.
Jumlah pengusiran tersebut menyoroti skala ibadah haji yang tidak sah — serta permintaan untuk melaksanakan haji. Saat ini terdapat 1,4 juta Muslim di Makkah secara resmi, dan lebih banyak lagi yang diperkirakan akan tiba dalam beberapa hari mendatang.
Ada denda hingga USD5.000 atau Rp81 juta dan tindakan hukuman lainnya, seperti deportasi, bagi siapa pun yang melaksanakan haji tanpa izin.
Kebijakan tersebut mencakup warga negara dan mereka yang berdomisili di Saudi.
“Kami telah menghentikan 269.678 orang tanpa izin memasuki Makkah. Menurut peraturan, hanya mereka yang memiliki izin yang diizinkan untuk melaksanakan ibadah haji, meskipun mereka tinggal di kota tersebut sepanjang tahun,” ujar pejabat Arab Saudi, dikutip dari Gulf Times, Senin 2 Juni 2025.
Para pejabat juga telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 23.000 penduduk Saudi karena melanggar peraturan haji dan mencabut izin 400 perusahaan haji.
Letnan Jenderal Mohammed Al Omari mengatakan kepada media: "Para jamaah haji berada di hadapan kami, dan siapa pun yang tidak patuh berada di tangan kami."
Ibadah haji adalah ibadah tahunan Islam ke Mekkah dan melibatkan serangkaian ritual keagamaan. Ibadah haji merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu dan secara fisik mampu melakukannya.
Pertahanan Sipil Arab Saudi mengatakan pada hari Minggu bahwa pesawat nirawak digunakan untuk pertama kalinya dalam ibadah haji. Pesawat ini dapat digunakan untuk pengawasan dan pemantauan, serta memadamkan api