Kawasan Tambang Batu Gunung Kuda Dikelola Koperasi Pondok Pesantren

Lokasi longsor tambang batu di kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. MI

Kawasan Tambang Batu Gunung Kuda Dikelola Koperasi Pondok Pesantren

Media Indonesia • 2 June 2025 12:33

Cirebon: Penerbitan perizinan pertambangan di kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa barat dipertanyakan. Pasalnya, lokasi ini sudah berulang kali terjadi longsoran tambang.

Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan area penambangan Gunung Batu di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang yang longsor pada Jumat, 30 Mei kemarin izinnya dimiliki oleh sejumlah koperasi pondok pesantren (kopontren). Satu perizinan milik Kopontren Al-Azhariyah, dua milik kopontren Al Islah dan satu lagi masih tahap eksplorasi namun masih satu grup dengan Al-Azhariyah. 

Longsor di Gunung Kuda sebenarnya sudah terjadi beberapa kali dan yang cukup parah terjadi pada 2015 lalu yang juga menyebabkan korban meninggal dunia. Meski demikian, izin penambangan tetap diberikan kepada Kopontren Al-Azhariyah pada 2020. Izin yang dikeluarkan pada 5 November 2020 itu berakhir pada 5 November 2025.

“Saya yakin betul bahwa sebelum diterbitkannya izin tahun 2020, telah dilakukan pengkajian secara komprehensif, multisektoral, sehingga pemerintah provinsi pada saat itu, tahun 2020, berani untuk memberikan izin berikutnya,” tutur Bambang di Cirebon, Minggu, 1 Juni 2025.

Untuk evaluasi, lanjut Bambang, dilakukan setiap tahun. Bambang pun menduga pengelola menerapkan metode penambangan yang tidak sesuai prosedur dalam beberapa tahun terakhir.
 

Baca: Korban Longsor Tambang Batu Gunung Kuda Dapat Santunan Rp50 Juta

“Nah persoalannya, saya yakin ini betul, di tahun 2023-2024, dengan dugaan saya, metode penambangannya tidak baik,” ucapnya.

Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pihak Kopontren Al-Azhariyah pada 2024. Padahal, RKAB merupakan dasar untuk melaksanakan kegiatan penambangan dan harus diperbaharui setahun sekali.

Pihaknya, lanjut Bambang, sudah memberikan peringatan berkali-kali. Peringatan pertama dilakukan 6 Januari 2025 dan pada 19 Maret 2025  Cabang Dinas Wilayah 7 (Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon) sudah memberikan surat kepada kopontren untuk menghentikan kegiatan karena membahayakan. 

Namun, pihak Kopontren Al-Azhariyah tidak mengindahkan larangan tersebut. Mereka terus beroperasi hingga akhirnya terjadi longsor yang mengakibatkan puluhan orang meninggal dunia.  Pemprov Jabar juga telah mencabut empat izin usaha pertambangan di Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. 

Polresta Cirebon juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa longsor tersebut. Keduanya adalah AK, yang merupakan Ketua Koperasi Al Azhariyah dan selaku pemilik tambang, serta AR, yang merupakan kepala teknik tambang atau pengawas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)