Lokasi longsor tambang batu di kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. MI
Media Indonesia • 2 June 2025 12:33
Cirebon: Penerbitan perizinan pertambangan di kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa barat dipertanyakan. Pasalnya, lokasi ini sudah berulang kali terjadi longsoran tambang.
Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan area penambangan Gunung Batu di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang yang longsor pada Jumat, 30 Mei kemarin izinnya dimiliki oleh sejumlah koperasi pondok pesantren (kopontren). Satu perizinan milik Kopontren Al-Azhariyah, dua milik kopontren Al Islah dan satu lagi masih tahap eksplorasi namun masih satu grup dengan Al-Azhariyah.
Longsor di Gunung Kuda sebenarnya sudah terjadi beberapa kali dan yang cukup parah terjadi pada 2015 lalu yang juga menyebabkan korban meninggal dunia. Meski demikian, izin penambangan tetap diberikan kepada Kopontren Al-Azhariyah pada 2020. Izin yang dikeluarkan pada 5 November 2020 itu berakhir pada 5 November 2025.
“Saya yakin betul bahwa sebelum diterbitkannya izin tahun 2020, telah dilakukan pengkajian secara komprehensif, multisektoral, sehingga pemerintah provinsi pada saat itu, tahun 2020, berani untuk memberikan izin berikutnya,” tutur Bambang di Cirebon, Minggu, 1 Juni 2025.
Untuk evaluasi, lanjut Bambang, dilakukan setiap tahun. Bambang pun menduga pengelola menerapkan metode penambangan yang tidak sesuai prosedur dalam beberapa tahun terakhir.
Baca: Korban Longsor Tambang Batu Gunung Kuda Dapat Santunan Rp50 Juta |