Bos Skincare Fenny Frans Day Cream Glowing Divonis 1,5 Tahun

Bos Skincare FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing, saat menjalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 3 Juni 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Bos Skincare Fenny Frans Day Cream Glowing Divonis 1,5 Tahun

Muhammad Syawaluddin • 3 June 2025 13:43

Makassar: Bos skincare FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing, Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 3 Juni 2025.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Angeliky, mengatakan Direktur CV Fenny Frans tersebut terbukti melanggar Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan," katanya.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Mustadir Daeng Sila sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut. Dalam amar putusan itu majelis hakim menyebut yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan meresahkan masyarakat dan kurang kehati-hatian sebelum mengedarkan produknya.

"Terdakwa meresahkan masyarakat, kurang kehati-hatian dan tidak melakukan pemastian sebelum diedarkan (produknya)," jelasnya. 
 

Baca: Bos Skincare Fenny Frans Day Cream Glowing Dituntut 4 Tahun Penjara

Sementara yang meringankan suami dari Fenny Frans tersebut  bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 4 tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar.

Majelis hakim menyatakan dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pasal 435 jo 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan tidak terbukti selama proses persidangan.

"Menyatakan terdakwa Mustdir Dg Sila, tidak terbukti dalam dakwaan primer, dan membebaskan terdakwa dalam dakwaan primer," jelasnya. 

Jaksa Penuntut Umum, Parawansah, mengatakan, pihaknya menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis bos skincare tersebut. Namun pihaknya masih akan melakukan upaya hukum lanjutan. 

"Iya mau tidak mau kami akan banding karena, karena tuntutannya 4 tahun tapi putusannya di bawah dari itu makanya kami akan banding," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)