Bos Skincare FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing, saat menjalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 3 Juni 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 3 June 2025 13:43
Makassar: Bos skincare FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing, Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 3 Juni 2025.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Angeliky, mengatakan Direktur CV Fenny Frans tersebut terbukti melanggar Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan," katanya.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Mustadir Daeng Sila sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut. Dalam amar putusan itu majelis hakim menyebut yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan meresahkan masyarakat dan kurang kehati-hatian sebelum mengedarkan produknya.
"Terdakwa meresahkan masyarakat, kurang kehati-hatian dan tidak melakukan pemastian sebelum diedarkan (produknya)," jelasnya.
Baca: Bos Skincare Fenny Frans Day Cream Glowing Dituntut 4 Tahun Penjara |