Ilustrasi bus transjakarta tiba di halte. (MI/Bary Fathahillah)
Mohamad Farhan Zhuhri • 7 February 2025 10:58
Jakarta: Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza menjelaskan penyebab masih belum memenuhi target jarak waktu bus tiba di halte (headway) yang tepat waktu selama tahun 2024.
Pasalnya, akibat headway yang belum tercapai, Pemprov DKI pun mengenakan denda kepada Transjakarta sebesar Rp1,7 miliar. Secara total, denda yang harus dibayar Transjakarta atas belum tercapainya standar pelayanan minimum (SPM) sebesar Rp3,2 miliar.
Ia mengaku, seharusnya Transjakarta menjaga ketepatan waktu headway busnya tiap 10 menit di jam sibuk dan 20 menit di luar jam sibuk. Namun, terkadang, headway bus Transjakarta tak selalu tepat waktu.
"Sebagai konsekuensinya karena sesuai aturan Dinas Perhubungan melihat setiap 10 menit, begitu mereka berdiri 10 menit kalau tidak ada yang lewat, meskipun yang nunggunya tidak ada, itu kita dikenakan denda," kata Welfizon dikutip Jumat, 7 Februari 2025.
Baca juga: Libur Panjang, Penumpang LRT Jabodebek Tembus 213 Ribu |