Petugas saat mengingatkan masyarakat tidak beraktivitas di dekat jalur KA. Dokumentasi/ istimewa
Yogyakarta: KAI Daop 6 Yogyakarta melarang masyarakat menunggu buka puasa atau ngabuburit di sekitar perlintasan kereta api (KA). Larangan itu sebagai antisipasi dan kehati-hatian mencegah kecelakaan.
"Pelanggaran di perlintasan sebidang dan jalur KA dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri," kata Manager Humas KAI Daop 6 Yogykarta, Feni Novida Saragih, Minggu, 2 Maret 2025.
Feni mengatakan masih ada masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Selain berbahaya, aktivitas tersebut melanggar undang-undang dan dikenakan sanksi Rp15 juta.
"KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian," jelas Feni.
Feni mengungkapkan aturan larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
"Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007," ungkapnya.