Pertambangan ilustrasi. Foto: MI/Angga Yuniar.
Deny Irwanto • 2 March 2025 10:43
Jakarta: Keputusan pemerintah dan DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Minerba disebut sebagai Langkah penting untuk meningkatkan perekonomian.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pemberian prioritas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dalam mengelola lahan mineral.
"Ketika dikelola secara profesional, ormas bisa berkontribusi besar dalam pertambangan. Dampaknya bukan hanya ekonomi yang tumbuh, tetapi juga penertiban tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan tidak memberikan pemasukan bagi negara," kata Ketua Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara, Imam Subali, di Jakarta, Minggu, 2 Maret 2025.
Imam mengatakan keberhasilan program ini sangat bergantung pada manajemen yang profesional. Ia mencontohkan pengalaman Nahdlatul Ulama (NU) dalam mengelola berbagai usaha, yang awalnya diragukan tetapi akhirnya sukses dengan pendekatan yang baik.
Ia juga menekankan bahwa ormas keagamaan memiliki visi misi yang selaras dengan pemerintah dalam menata sektor pertambangan, terutama dalam aspek negosiasi, advokasi, dan pemberdayaan.
"Kami akan terus menyampaikan kepada masyarakat bahwa praktik pertambangan harus dikelola sesuai peraturan pemerintah. Dengan begitu, manfaatnya bisa lebih terasa bagi semua pihak," jelasnya.
Sementara Direktur PT. Geo Mining Berkah sekaligus konsultan pertambangan, Wisnu Salman, menyoroti pentingnya peraturan turunan agar UKM dan ormas keagamaan dapat benar-benar beroperasi dengan efektif di sektor pertambangan.
Konsultan Pertambangan, Wisnu Salman. Dokumentasi/ istimewa
Ia juga menyoroti tantangan besar dalam pengelolaan tambang, termasuk biaya operasional dan tenaga ahli yang berkompeten di bidang pertambangan. Reklamasi lahan, misalnya, membutuhkan dana besar.
"RUU Minerba ini harus segera ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur secara detail bagaimana UMKM dapat beroperasi. Apakah mereka bisa menggunakan alat berat? Apakah mereka perlu menggunakan blasting? Bagaimana perizinannya, apakah cukup dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau harus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)?” ungkapnya.