Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji saat merilis kasus
Dedy Musashi • 5 February 2025 15:20
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku penipuan yang menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) atau deepfake. Dalam aksinya, pelaku mencatut nama pejabat negara untuk menipu korban.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diungkap pada 22 Januari 2025 lalu. Pelaku berhasil diringkus di kediamannya, di Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.
"Kami berhasil menangkap pelaku di Lampung, yang merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Dr. Himawan Bayu Aji, Rabu, 5 Februari 2025.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menegaskan pihaknya akan segera menggelar konferensi pers untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi serta motif pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, dan dalam waktu dekat kami akan merilis kasus ini ke media," tambah Himawan.
Sebelumnya pengungkapan kasus Deepfake Teknologi AI, dilakukan tim Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pertengahan Januari lalu. Pelaku berinisial AMA, ditangkap dan dibawa ke Jakarta.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan kejahatan penipuan Deepfake dengan menggunakan teknologi AI yang mencatut nama pejabat negara.