PSI Hormati Keputusan Presiden Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Logo PSI

PSI Hormati Keputusan Presiden Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Al Abrar • 2 August 2025 12:19

Jakarta: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan sikap hormat terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong.

"Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi. Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut," ujar Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Agustus 2025.

Menurut Andy, hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa," imbuh Andy.

Andy menambahkan, PSI mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut dan menegaskan pentingnya menjunjung supremasi hukum dalam sistem demokrasi.

"PSI percaya bahwa hukum, konstitusi, dan keadilan adalah dasar penting dalam negara demokrasi," ujar Andy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Al Abrar)