Logo PSI
Al Abrar • 2 August 2025 12:19
Jakarta: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan sikap hormat terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong.
"Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi. Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut," ujar Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Agustus 2025.
Menurut Andy, hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa," imbuh Andy.
Andy menambahkan, PSI mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut dan menegaskan pentingnya menjunjung supremasi hukum dalam sistem demokrasi.
"PSI percaya bahwa hukum, konstitusi, dan keadilan adalah dasar penting dalam negara demokrasi," ujar Andy.