Ratusan pupuk dengan berbagai merk palsu berhasil diamankan petugas Direskrimsus Polda Jawa Tengah.
Media Indonesia • 10 July 2025 23:03
Semarang: Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar kasus pemalsuan pupuk yang telah beroperasi sekitar lima tahun. Pemilik perusahaan inisial TS ditangkap, serta barang bukti 118,25 ton pupuk Ilegal disita.
"Kasus ini dengan modus mengurangi kadar kandungan komposisi pupuk, sehingga setiap bulan tersangka berhasil meraup keuntungan Rp171 juta- Rp257 juta," kata Direskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Arif Budiman, Kamis, 10 Juli 2025.
Tersangka TS yang merupakan pemilik CV Sayap Emas Citra Persada (ECP) kini masih menjalani pemeriksaan. Kasus pupuk Ilegal ini terkuak berawal dari aduan masyarakat perihal adanya pupuk merek Enviro dan Spartan yang tidak sesuai komposisi di Sragen pada Mei 2025, kemudian petugas bergerak melakukan penelusuran atas informasi tersebut.
Dalam penelusuran dan penyelidikan, kata Arif, dua merek pupuk yang dicurigai tersebut diproduksi oleh CV Sayap ECP yang beralamat di Gantiwarno, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar. Petugas bergerak mendatangi pabrik yang berada di alamat itu dan sebuah gudang penyimpanan pupuk di daerah Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Arif mengungkap bahwa di dalam gudang milik perusahaan tersebut ditemukan barang bukti 118,25 ton pupuk Ilegal. Pihaknya kemudian melakukan uji sampel sebanyak tujuh produk dari PT Sayap ECP ke Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Balai Penerapan Standar Instrumen Jawa Tengah.
Berdasarkan uji laboratorium, ada pengurangan kandungan komposisi bahan pembuatan pupuk seperti satu produk Enviro di label mencantumkan mengandung Nitrogen 17 persen, Phosfor 14 persen dan Kalium sebesar 12 persen. Tetapi hasil laboratorium menunjukkan kandungan Nitrogen hanya 0,14 persen, Phosfor 0,29 persen dan Kalium 0,94 persen.
"Tersangka memakai dolomit (kapur) untuk menekan biaya produksi sehingga kualitas pupuk jauh di bawah standar," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mampu memproduksi sebanyak 260 ton sampai 400 ton pupuk ilegal. Pupuk tersebut dipasarkan berbagai daerah di Jateng, terutama di Sragen, Karanganyar, dan Boyolali.
Menurut Arif, secara legalitas tersangka memiliki perizinan lengkap dalam memproduksi pupuk. Namun yang tidak sesuai adalah kualitas produk yang diedarkan meliputi berbagai merek seperti Enviro, NKCI Spartan, Spartan Phospat Super, NPK Enviro, NPK Spartan, Envirophos 36.
"Tersangka TS dijerat pasal perlindungan konsumen yakni pasal 62 junto pasal 8 ayat (1) huruf e dan f dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar rupiah," tambahnya. (MI/Akhmad Safuan)