Ilustrasi ibadah haji. Dok. Istimewa
Riza Aslam Khaeron • 6 November 2025 12:09
Pemerintah Arab Saudi resmi menetapkan daftar penyakit dan kondisi medis yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah untuk keberangkatan ibadah haji 2026. Kebijakan ini diumumkan secara resmi dan telah disampaikan dalam rapat kerja antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 5 November 2025.
Melansir Media Indonesia (MI), Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menegaskan pemeriksaan kesehatan akan diperketat sejak tahap awal pendaftaran.
"Kami ingin memastikan bahwa yang berangkat ke Tanah Suci adalah jemaah yang benar-benar istitha'ah, sehat secara fisik dan mental, serta siap melaksanakan seluruh rangkaian ibadah dengan aman," ujar Gus Irfan.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah preventif demi menjaga keselamatan dan kekhusyukan ibadah jemaah Indonesia. Pemeriksaan akan mencakup skrining penyakit kronis dan risiko tinggi, dengan pendampingan medis dan edukasi bagi calon jemaah.
| Baca Juga: Kemenhaj Menargetkan Alih Pegawai dari Kemenag Rampung Akhir November |