Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh pedagang memperoleh informasi menjelang batas akhir pendaftaran ulang pedagang eks Barito pada 10 November 2025 (Foto:Dok.Pemprov DKI)
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah proaktif untuk memastikan seluruh pedagang memperoleh informasi secara menyeluruh dan tepat waktu menjelang batas akhir pendaftaran ulang pedagang eks Barito pada 10 November 2025. Hal itu sejalan dengan komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno yang dalam setiap kebijakannya mengedepankan aspek kesetaraan, keadilan, dan kemanusiaan.
"Kami sampaikan bahwa semua informasi terkait pendaftaran ulang pedagang eks Barito yang akan berpindah ke Sentra Fauna dan Kuliner di Lenteg Agung sudah Pemprov teruskan jauh-jauh hari kepada seluruh pedagang eks Barito, tanpa terkecuali. Semua kemudahan akses, fasilitas perpindahan kami bantu. Penggratisan sewa kios dan air selama 6 bulan pertama juga kami berikan," ujar Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim di Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.
Lebih lanjut, Chico menjelaskan, kebijakan penataan pedagang eks Barito ke Sentra Fauna dan Kuliner di Lenteng Agung menjunjung tinggi prinsip humanisme, keadilan, dan kesetaraan. Hal itu menurut Chico yang senantiasa dipesankan oleh Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno ke seluruh jajarannya.
"Kami jemput bola sebagai bagian dari ikhtiar semaksimal mungkin agar tidak ada pedagang eks Barito yang tertinggal. Upaya itu tentu memperlihatkan bagaimana Pemprov DKI mengedepankan aspek humanisme, keadilan, dan kesetaraan," tutur Chico.
Sementara itu, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menyampaikan, per hari ini, Dinas PPKUKM mulai mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada para pedagang yang telah terverifikasi datanya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pedagang yang merasa belum menerima informasi terkait penataan, khususnya bagi mereka yang kurang aktif memantau media sosial.
“Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. Apabila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat,” tutur Ratu.
Lebih lanjut, Ratu mengajak agar seluruh pedagang eks Barito segera melakukan pendaftaran ulang untuk menempati kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta, Lenteng Agung, melalui tautan
bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.
Pengumuman resmi daftar pedagang yang lolos seleksi dan berhak menempati SFK Jakarta akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan berlangsung.
(Foto:Dok.Pemprov DKI Jakarta)
“Melalui tahapan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan, dan sesuai jadwal,” jelas Ratu.
Ia menambahkan, keberadaan Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta dicanangkan menjadi ruang tumbuh baru bagi para pelaku UMKM sekaligus destinasi menarik bagi masyarakat.
“Dengan fasilitas yang lebih baik, pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing dan produktivitasnya, sementara masyarakat memperoleh pengalaman wisata kuliner yang terintegrasi dengan konsep ruang publik yang nyaman,” urainya.
Dinas PPKUKM juga menyampaikan bahwa pedagang yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak atas kiosnya. Kuota tersebut nantinya akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi syarat.
Adapun persyaratan pendaftaran kios Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta-Lenteng Agung adalah sebagai berikut:
- Memiliki KTP dengan domisili DKI Jakarta
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
- Satu KK hanya berhak menyewa satu kios
- Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta
- Memiliki usaha di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan
- Dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain
- Tidak memiliki karyawan penjaga kios; penjaga wajib sesuai nama di KTP pendaftar
- Setiap pendaftar akan melalui seleksi administrasi dan verifikasi
- Melampirkan bukti foto penempatan kios pada loksem (contoh kode: 3525/3526/3530/J596)
- Menyertakan Nomor Rekening Bank DKI yang terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS)
- Melampirkan bukti pembayaran retribusi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
- Pedagang yang masih ada hubungan keluarga inti tidak diperkenankan menyewa kios tambahan. Satu keluarga hanya boleh satu kios (suami/ istri/anak/menantu)
Informasi narahubung pendaftaran kios: Anita melalui nomor 0818-0888-1896, dan Dede Achmad di nomor 0897-3353-367.