Masjid Raya Al Jabbar, Jawa Barat. Medcom.id/ P Aditya Prakasa
Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal melakukan evaluasi terhadap pengelola parkir di Masjid Raya Al Jabbar buntut pungutan liar di area parkir sehingga pengunjung harus membayar dua kali.
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, mengatakan pengelolaan parkir di Masjid Al Jabbar akan habis masa kontraknya pada Juli 2024. Pasalnya pengurus masjid memberikan durasi kontrak hanya satu tahun untuk dilakukan evaluasi sebelum diperpanjang.
"Masalah perparkiran kita akan bahas seperti apa. Perparkiran itu kontrak satu tahun dan berakhir Juli dan akan kami evaluasi," kata Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis, 18 April 2024.
Namun Bey tak membeberkan pihak yang mengelola parkir di masjid megah tersebut. Akan tetapi, Bey memastikan untuk memberikan keputusan terbaik agar tidak terjadi lagi pungutan liar.
"Yang pasti pungli ditolak, dan penggunaan plastik dikurangi karena tidak ramah lingkungan," jelasnya.
Bahkan Bey menegaskan akan menindak lebih keras jika terjadi kembali pungli serta aksi premanisme di area masjid. Bey mengaku tak ingin Masjid Raya Al Jabbar tercoreng karena aksi tersebut, sehingga masyarakat menjadi enggan untuk datang baik beribadah maupun berwisata.
"Kami akan lihat lagi seperti apa (pengelolaan parkir). Pungli jangan main-main, kami cari solusi karena masyarakat sekitar harus dapat manfaat tapi jangan sampai ada premanisme disitu," ungkap Bey.
Bey pun berharap minat masyarakat untuk beribadah di masjid tersebut tidak berkurang. Bahkan masjid tersebut kini tengah menjadi magnet bagi wisatawan dari berbagai daerah dengan serangkaian kegiatan seperti pengajian atau pun yang lainnya.
"Intinya kita sepakat al jabbar jadi masjid raya yang baik dan jemaah yang hadir mendapat kenyamanan dan keamanan, dan masyarakat sekitar mendapat manfaat dari hadirnya Al Jabbar," ujar Bey.