Rektor Universitas Udayana  I Nyoman Gede Ditahan

ilustrasi medcom.id

Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gede Ditahan

Media Indonesia • 9 October 2023 14:20

Denpasar: Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali I Nyoman Gede Antara resmi ditahan oleh Kejaksaan Bali. Selain rektor, masih ada 3 pejabat Unud lainnya yang juga resmi ditahan sejak Senin, 9 Oktober pukul 09.00 Wita.

Ketiga pejabat tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS. Usai diperiksa kesehatannya oleh tim kejaksaan, para pejabat Unud ini langsung dibawa masuk ke Lapas Kerobokan Kelas IA Bali dan resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Penerbangan Hukum Kejaksaan Denpasar, Putih Agus Eka Sabana mengatakan, penahanan dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pemeriksaan atas kasus yang saat ini sedang disidik yakni pungutan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp 335 miliar.

"Perlu kami luruskan bahwa total kerugian negara yang sebenarnya Rp335 miliar. Sebab dalam berbagai informasi yang berkembang disampaikan bahwa total kerugian mencapai Rp445 miliar. Yang benar adalah Rp335 Miliar," ujarnya.

Dana SPI tersebut dipungut dari mahasiswa baru Jalur Mandiri Universitas Udayana sejak 2018-2022. Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penyidikan dan dari hasil penyidikan sementara dan bukti serta keterangan saksi maka diduga kuat terjadi penyalahgunaan yang negara dari dana SPI yang peruntukan sangat tidak jelas dan patut diduga dana tersebut masuk kantong pribadi para tersangka.

Para tersangka ini dibagi dalam dua berkas perkara yang berbeda. Penyidik kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 4 tersangka yang terbagi dalam dua berkas perkara.

Terkait pemanggilan tersangka hari ini, semua tersangka yakni NPS, IKB, IMY dan INGA semuanya hadir memenuhi panggilan penyidik. Tersangka INGA atau Rektor disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP. Sedangkan tersangka NPS, IKB, IMY disangka melanggar pasal Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)