Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id
Dokumen Persyaratan 2 Paslon Pilkada Tangsel Belum Memenuhi Persyaratan
Hendrik Simorangkir • 10 September 2024 15:39
Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap administrasi dokumen persyaratan pasangan bakal calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin belum memenuhi persyaratan. Kedua pasangan bakal calon itu pun diharuskan untuk memperbaiki.
"Ini ditemukan setelah dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan yang diserahkan kedua pasangan bakal calon melalui aplikasi sistem informasi pencalonan," kata Divisi Teknis dan Penyelenggaran KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, Selasa, 10 September 2024.
| Baca: KPU Sulteng Ingatkan Politik Santun, Sabar dan Saling Menghargai
|
"Untuk itu kami berikan waktu perbaikan selama tiga hari kepada kedua pasangan bakal calon tersebut, dimulai pada 6-8 September 2024. Hasilnya akan diumumkan pada 13-14 September 2024," jelasnya.
Sebelumnya KPU telah menerima pendaftaran dua pasangan bakal calon Pilkada Tangsel di hari terakhir fase pendaftaran 29 Agustus 2024, yakni pasangan petahana Benyamin Davnie dengan Pilar Saga Ichsan dan Ruhamaben dengan Shinta Wahyuni Chairuddin.
Pendaftaran itu dibarengi dengan penyerahan administrasi dokumen sebagai persyaratan pasangan bakal calon, untuk dilakukan verifikasi administrasi awal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com